IKAHIMATIKA
merupakan satu-satunya organisasi tingkat nasional yang menaungi
himpunan mahasiswa matematika seluruh indonesia. IKAHIMATIKA Indonesia
didirikan di Bandung pada tanggal 10 Desember 1998. Sekretariat
IKAHIMATIKA Indonesia berkedudukan di kota tempat Sekretaris Jenderal
terpilih berkuliah.
IKAHIMATIKA Indonesia berasaskan
Pancasila. IKAHIMATIKA Indonesia berlandaskan keilmuan dan keprofesian.
IKAHlMATIKA Indonesia bersifat ilmiah, profesional, dan independen.
IKAHIMATIKA Indonesia bertujuan menggalang kerjasama antar himpunan
Mahasiswa Matematika di seluruh Indonesia untuk Menjalankan fungsi
sebagai mahasiswa dan membangun kultur tentang
kematematikaan.IKAHIMATIKA Indonesia berfungsi sebagai wadah pemersatu
peran himpunan.
Peran IKAHIMATIKA:
1.Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan matematika.
2.Mengaplikasikan bidang Matematika sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat.
3.Menjalin kerjasama yang erat dengan organisasi yang sejenis, lembaga-lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta.
Anggota IKAHIMATIKA adalah himpunan mahasiswa matematika di seluruh Indonesia yang sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
1.Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan matematika.
2.Mengaplikasikan bidang Matematika sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat.
3.Menjalin kerjasama yang erat dengan organisasi yang sejenis, lembaga-lembaga dan instansi pemerintah maupun swasta.
Anggota IKAHIMATIKA adalah himpunan mahasiswa matematika di seluruh Indonesia yang sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ikatan Himpunan Mahasiswa Matematika
Indonesia mempunyai wilayah hukum di seluruh Indonesia, pembagian
wilayah hukum sebagai berikut:
a.Wilayah I : NAD, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, kep Riau.
b.Wilayah II : Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka belitung.
c.Wilayah III : DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Banten.
d.Wilayah IV : DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
e.Wilayah V : Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah
f.Wilayah VI : Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo.
a.Wilayah I : NAD, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, kep Riau.
b.Wilayah II : Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka belitung.
c.Wilayah III : DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Banten.
d.Wilayah IV : DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
e.Wilayah V : Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah
f.Wilayah VI : Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo.